I. Program KIA
BKIA pertama didirikan di Paris oleh Budin (1892), di negara
Belanda pada tahun 1901, sedangkan di Indonesia pada tahun 1931. budin sering
melihat bayi yang dilahirkan dirumah sakit dalam keadaan baik tetapi setelah
beberapa bulan kemudian berada dalam keadaan yang tidak memuaskan. Akhirnya timbul gagasannya agar bayi tersebut dijaga agar
tidak jatuh sakit. Kemudian mulailah pemeriksaan pada bayi, ataupun dalam
keadaan sehat, agar kelainan yang tiumbul dapat segera di ketahui.
Didalam UU
pokok kesehatan tanggal 15-10-1960 Bab I Pasal 1 telah dinyatakan “ tiap-tiap
warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan
perlu diikutsertakan dalam usaha-usaha kesehatan pemerintah”. Dalam pasal 9 ayat
20.2, juga telah dinyatakan bahwa tujuan
pokok undang-undang yang dimaksud adalah sebagai berikut : “ meningkatkan derajat
kesehatan ibu, bayi, dan anak sampai usia 6 tahun menjaga dan mencegah jangan
sampai ketiga subyek ini tergolong dalam “vulnerable
group”( golongan terancam bahaya,). Sehubungan hal terebut diatas,
pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan
anak yang sempurna, serta lingkungan masyarakat dan keolahragaan.
BKIA sendiri adalah balai kesehatan ibu dan anak,
merupakan wadah untuk usaha-usaha KIA. BKIA berada dibawah kordinasi dinas KIA
departemen kesehatan. KIA adalah Kesejahteraan ibu dan anak yang didirikan pada tahun 1952 di Yogyakarta
sebagai ibukota RI pada saat itu, dan merupakan salah satu bagian dari Departemen
Kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang diberikan terdiri dari:
A. Pelayanan kesehatan ibu
Agar ibu hamil, bersalin, menyusui, berada dalam
keadaan sebaik-baiknya agar dapat menjaga keselamatan dirinya dan bayinya dan
selamat dalam proses persalinan. Selain itu diharapkan dapat memahami dan
mengerti mengenai cara memelihara/mengasuh bayi dan anak-anak, tentang cara
hidup sehat serta cara menyiapkan makanan sehat dan bergizi dalam hal ini
fokusnya adalah :
Ø Pelayanan kesehatan ibu hamil
Ø Pertolongan persalinan
Ø Perawatan nifas
Ø Pelayanan dini resiko dan faktor resiko ibu hamil
Ø Pelayanan keluarga berencana
B. Pelayanan kesehatan anak.
Usia anak adalah periode yang sangat menentukan
kualitas seorang manusia dewasa nantinya. Saat ini masih terdapat perbedaan
dalam penentuan usia anak. Menurut UU no 20 tahun 2002 tentang Perlindungan
anak dan WHO yang dikatakan masuk usia anak adalah sebelum usia 18 tahun dan
yang belum menikah. American Academic of Pediatric tahun 1998 memberikan
rekomendasi yang lain tentang batasan usia anak yaitu mulai dari fetus (janin)
hingga usia 21 tahun. Batas usia anak tersebut
ditentukan berdasarkan pertumbuhan fisik dan psikososial, perkembangan anak,
dan karakteristik kesehatannya. Usia anak sekolah dibagi dalam usia prasekolah,
usia sekolah, remaja, awal usia dewasa hingga mencapai tahap proses
perkembangan sudah lengkap.
Didalam pasal 3 telah didinyatakan bahwa, ”pertumbuhan
anak yang sempurna dalam lingkungan yang sehat adalah penting untuk mencapai
generasi yang sehat dan bangsa yang kuat”. Untuk itu salah satu program KIA
adalah agar setiap anak dimana saja dapat dibesarkan dalam lingkungan keluarga
yang penuh kasih sayang, lepas dari rasa ketakutan.
Pelayanan
kesehatan anak meliputi:
1.
Pelayanan kesehatan anak dan
tata laksana neonatal sakit.
Masa neonatus ( umur 0 - 28 hari) yang merupakan masa
terjadinya kehidupan yang baru eksta uteri. Pada masa ini terjadi proses adaptasi
semua sistem tubuh seperti pernafasan, jantung,
pencernaan, sistem defekasi, urinaria dan sebagainya. Untuk itu perlu
perhatian untuk mencegah kematian dan kesakitan pada usia ini.
2.
Pola asuh anak.
Pentingnya kedua orang tua memahami tujuan utama
pengasuhan adalah mempertahankan kehidupan fisik anak dan meningkatkan kesehatannya,
memfasilitasi anak untuk menyeimbangkan kemampuan sejalan dengan tingkat
perkembangannya dan mendorong peningkatan kemampuan berprilaku sesuai dengan
nilai agama dan budaya yang diyakininya. Kemampuan orang tua untuk mngasuh
tidak hanya didapatkan dari pendidikan tetapi juga berdasarkan pengalaman
sendiri dan orang lain.
3.
Pelayanan kesehatan balita
melalui manajemen terpadu balita sakit (MTBS) dan imunisasi.
MTBS merupakan suatu bentuk pengelolaan balita yang
mengalami sakit yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan anak serta
kualitas pelayanan kesehatan anak. Cara ini angat efektif untuk menurunkan
angka kematian dan kesakitan bayi dan anak. Karena bentuk pelayanan ini dapat
dilakukan pada pelayanan tingkat pertama seperti unit rawat jalan, puskesmas,
polindes dan lain-lain
4.
pelayanan kesehatan anak
usia prasekolah.
Pada masa pertumbuhan masa prasekolah pada anak perlu
mendapat perhatian, khususnya pertumbuhan fisik, Berat badan mengalami kenaikan
rata-rata 2 kg, kelihatan kurus akan tetapi aktifitas motorik tinggi, dimana
sistem tubuh sudah mencapai kematangan seperti berjalan melompat, dll.
5.
Pelayanan kesehatan anak
usia sekolah melalui program UKS.
Peningkatan kesehatan anak sekolah dengan titik berat
pada upaya promotif dan preventif didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitatif
yang berkualitas, Usaha keasehatan Sekolah (UKS) menjadi sangat penting dan
strategis untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. UKS bukan hanya dilaksanakan di Indonesia, tetapi
dilaksanakan di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah
mencanangkan konsep sekolah sehat atau Health Promoting School ( Sekolah yang
mempromosikan kesehatan ).
Health Promoting School adalah sekolah yang telah melaksanakan UKS dengan ciri-ciri melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan masalah kesehatan sekolah, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman, memberikan pendidikan kesehatan di sekolah, memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan, ada kebijakan dan upaya sekolah untuk mempromosikan kesehatan dan berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Upaya Health Promoting School tersebut idengan titik berat pada upaya promotif dan preventif didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas adalah :
Health Promoting School adalah sekolah yang telah melaksanakan UKS dengan ciri-ciri melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan masalah kesehatan sekolah, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman, memberikan pendidikan kesehatan di sekolah, memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan, ada kebijakan dan upaya sekolah untuk mempromosikan kesehatan dan berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Upaya Health Promoting School tersebut idengan titik berat pada upaya promotif dan preventif didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas adalah :
1.
Promotif dan Pencegahan
o
Pemberian nutrisi yang baik
dan benar
o
Perilaku hidup sehat jasmani
dan rohani
o
Deteksi dini dan pencegahan
penyakit menular
o
Deteksi dini gangguan
penyakit kronis pada anak sekolah
o
Deteksi dini gangguan
pertumbuhan anak usia sekolah Deteksi dini gangguan perilaku dan gangguan
belajar
o Imunisasi
anak sekolah
2.
Kuratif dan rehabilitasi
o
Penganan pertama kegawat
daruratan di sekolah
o Pengananan
pertama kecelakaan di sekolah
o
Keterlibatan guru dalam
penanganan anak dengan gangguan perilaku dan gangguan belajar
UKS dilakukan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD)
sampai pada tingkat sekolah lanjutan atas, tetapi untuk saat ini di
prioritaskan di SD yang merupakan dasar dari semua sekolah lanjutan, untuk
terlaksananya perlu kerjasama dengan DINKES, dinas pendidikan, pemerintah
daerah setempat, orang tua murid dan lembaga sosial lainnya.
Deteksi dini gangguan kesehatan anak usia sekolah
dapat mencegah atau mengurangi komplikasi dan permasalahan yang diakibatkan
menjadi lebih berat lagi. Peningkatan perhatian terhadap kesehatan anak usia
sekolah tersebut, diharapkan dapat tercipta anak usia sekolah Indonesia yang
cerdas, sehat dan berprestasi.
6.
Pelayanan kesehatan remaja
melalui pelayanan kesehatan peduli remaja.
Pelayanan kesehatan lebih banyak dititik beratkan pada
pembinaan prilaku sehat.Pada anak usia SLTP dan SMU (remaja), masalah kesehatan
yang dihadapi biasanya berkaitan dengan perilaku berisiko seperti merokok,
perkelahian antar pelajar, penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan
Zat Adiktif lainnya), kehamilan yang tak diingini, abortus yang tidak aman,
infeksi menular seksual termasukHIV/AIDS.
Dalam pelaksanaan berbagai program KIA ini pemerintah banyak mendapat bantuan dari badan sosial luar negeri, misalnya:
Dalam pelaksanaan berbagai program KIA ini pemerintah banyak mendapat bantuan dari badan sosial luar negeri, misalnya:
1. UNICEF memberikan bantuan
pelayanan kesehatan berupa bantuan pengadaan
peralatan medis bagi poliklinik desa dan Puskesmas, juga membiayai
kegiatan penyuluhan, lokakarya dan pelatihan kesehatan.
2. US Agency for International Develovment (USAID), memberikan bantuan
hibah 27 juta dolar AS(Rp.226.600 milyar), bagi perlindungan kesehatan ibu dan
anak di Indonesia, disalurkan melalui Strategi
Objective Grant Agreement (SOGA).
silahkan simak KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN ANAK
No comments:
Post a Comment