Friday, 15 April 2016

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN ANAK (part1)

I. Program KIA
BKIA pertama didirikan di Paris oleh Budin (1892), di negara Belanda pada tahun 1901, sedangkan di Indonesia pada tahun 1931. budin sering melihat bayi yang dilahirkan dirumah sakit dalam keadaan baik tetapi setelah beberapa bulan kemudian berada dalam keadaan yang tidak memuaskan. Akhirnya timbul gagasannya agar bayi tersebut dijaga agar tidak jatuh sakit. Kemudian mulailah pemeriksaan pada bayi, ataupun dalam keadaan sehat, agar kelainan yang tiumbul dapat segera di ketahui.
 Didalam UU pokok kesehatan tanggal 15-10-1960 Bab I Pasal 1 telah dinyatakan “ tiap-tiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikutsertakan dalam usaha-usaha kesehatan pemerintah”. Dalam pasal 9 ayat 20.2, juga telah dinyatakan bahwa  tujuan pokok undang-undang yang dimaksud adalah sebagai berikut : “ meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi, dan anak sampai usia 6 tahun menjaga dan mencegah jangan sampai ketiga subyek ini tergolong dalam “vulnerable group”( golongan terancam bahaya,). Sehubungan hal terebut diatas, pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, serta lingkungan masyarakat dan keolahragaan.

BKIA sendiri adalah balai kesehatan ibu dan anak, merupakan wadah untuk usaha-usaha KIA. BKIA berada dibawah kordinasi dinas KIA departemen kesehatan. KIA adalah Kesejahteraan ibu dan anak  yang didirikan pada tahun 1952 di Yogyakarta sebagai ibukota RI pada saat itu, dan merupakan salah satu bagian dari Departemen Kesehatan.

Pelayanan kesehatan yang diberikan terdiri dari:
A. Pelayanan kesehatan ibu
Agar ibu hamil, bersalin, menyusui, berada dalam keadaan sebaik-baiknya agar dapat menjaga keselamatan dirinya dan bayinya dan selamat dalam proses persalinan. Selain itu diharapkan dapat memahami dan mengerti mengenai cara memelihara/mengasuh bayi dan anak-anak, tentang cara hidup sehat serta cara menyiapkan makanan sehat dan bergizi dalam hal ini fokusnya adalah :
Ø  Pelayanan kesehatan ibu hamil
Ø  Pertolongan persalinan
Ø  Perawatan nifas
Ø  Pelayanan dini resiko dan faktor resiko ibu hamil
Ø  Pelayanan keluarga berencana
B. Pelayanan kesehatan anak.
Usia anak adalah periode yang sangat menentukan kualitas seorang manusia dewasa nantinya. Saat ini masih terdapat perbedaan dalam penentuan usia anak. Menurut UU no 20 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan WHO yang dikatakan masuk usia anak adalah sebelum usia 18 tahun dan yang belum menikah. American Academic of Pediatric tahun 1998 memberikan rekomendasi yang lain tentang batasan usia anak yaitu mulai dari fetus (janin) hingga usia 21 tahun. Batas usia anak tersebut ditentukan berdasarkan pertumbuhan fisik dan psikososial, perkembangan anak, dan karakteristik kesehatannya. Usia anak sekolah dibagi dalam usia prasekolah, usia sekolah, remaja, awal usia dewasa hingga mencapai tahap proses perkembangan   sudah             lengkap.
Didalam pasal 3 telah didinyatakan bahwa, ”pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat”. Untuk itu salah satu program KIA adalah agar setiap anak dimana saja dapat dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang penuh kasih sayang, lepas dari rasa ketakutan.

 Pelayanan kesehatan anak meliputi:
1.      Pelayanan kesehatan anak dan tata laksana neonatal sakit.
Masa neonatus ( umur 0 - 28 hari) yang merupakan masa terjadinya kehidupan yang baru eksta uteri. Pada masa ini terjadi proses adaptasi semua sistem tubuh seperti pernafasan, jantung,  pencernaan, sistem defekasi, urinaria dan sebagainya. Untuk itu perlu perhatian untuk mencegah kematian dan kesakitan pada usia ini.
2.      Pola asuh anak.
Pentingnya kedua orang tua memahami tujuan utama pengasuhan adalah mempertahankan kehidupan fisik anak dan meningkatkan kesehatannya, memfasilitasi anak untuk menyeimbangkan kemampuan sejalan dengan tingkat perkembangannya dan mendorong peningkatan kemampuan berprilaku sesuai dengan nilai agama dan budaya yang diyakininya. Kemampuan orang tua untuk mngasuh tidak hanya didapatkan dari pendidikan tetapi juga berdasarkan pengalaman sendiri dan orang lain.
3.      Pelayanan kesehatan balita melalui manajemen terpadu balita sakit (MTBS) dan imunisasi.
MTBS merupakan suatu bentuk pengelolaan balita yang mengalami sakit yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan anak serta kualitas pelayanan kesehatan anak. Cara ini angat efektif untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan bayi dan anak. Karena bentuk pelayanan ini dapat dilakukan pada pelayanan tingkat pertama seperti unit rawat jalan, puskesmas, polindes dan lain-lain
4.      pelayanan kesehatan anak usia prasekolah.
Pada masa pertumbuhan masa prasekolah pada anak perlu mendapat perhatian, khususnya pertumbuhan fisik, Berat badan mengalami kenaikan rata-rata 2 kg, kelihatan kurus akan tetapi aktifitas motorik tinggi, dimana sistem tubuh sudah mencapai kematangan seperti berjalan melompat, dll.

5.      Pelayanan kesehatan anak usia sekolah melalui program UKS.
Peningkatan kesehatan anak sekolah dengan titik berat pada upaya promotif dan preventif didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas, Usaha keasehatan Sekolah (UKS) menjadi sangat penting dan strategis untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. UKS bukan hanya dilaksanakan di Indonesia, tetapi dilaksanakan di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencanangkan konsep sekolah sehat atau Health Promoting School ( Sekolah yang mempromosikan kesehatan ).
Health Promoting School adalah sekolah yang telah melaksanakan UKS dengan ciri-ciri melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan masalah kesehatan sekolah, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman, memberikan pendidikan kesehatan di sekolah, memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan, ada kebijakan dan upaya sekolah untuk mempromosikan kesehatan dan berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Upaya Health Promoting School tersebut idengan titik berat pada upaya promotif dan preventif didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas adalah :
1.      Promotif dan Pencegahan
o    Pemberian nutrisi yang baik dan benar
o    Perilaku hidup sehat jasmani dan rohani
o    Deteksi dini dan pencegahan penyakit menular
o    Deteksi dini gangguan penyakit kronis pada anak sekolah
o    Deteksi dini gangguan pertumbuhan anak usia sekolah Deteksi dini gangguan perilaku dan gangguan belajar
o    Imunisasi anak sekolah
2.      Kuratif dan rehabilitasi
o    Penganan pertama kegawat daruratan di sekolah
o    Pengananan pertama kecelakaan di sekolah
o    Keterlibatan guru dalam penanganan anak dengan gangguan perilaku dan gangguan belajar
UKS dilakukan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai pada tingkat sekolah lanjutan atas, tetapi untuk saat ini di prioritaskan di SD yang merupakan dasar dari semua sekolah lanjutan, untuk terlaksananya perlu kerjasama dengan DINKES, dinas pendidikan, pemerintah daerah setempat, orang tua murid dan lembaga sosial lainnya.
Deteksi dini gangguan kesehatan anak usia sekolah dapat mencegah atau mengurangi komplikasi dan permasalahan yang diakibatkan menjadi lebih berat lagi. Peningkatan perhatian terhadap kesehatan anak usia sekolah tersebut, diharapkan dapat tercipta anak usia sekolah Indonesia yang cerdas, sehat dan berprestasi.
6.      Pelayanan kesehatan remaja melalui pelayanan kesehatan peduli remaja.
Pelayanan kesehatan lebih banyak dititik beratkan pada pembinaan prilaku sehat.Pada anak usia SLTP dan SMU (remaja), masalah kesehatan yang dihadapi biasanya berkaitan dengan perilaku berisiko seperti merokok, perkelahian antar pelajar, penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), kehamilan yang tak diingini, abortus yang tidak aman, infeksi menular seksual termasukHIV/AIDS.
          Dalam pelaksanaan berbagai program KIA ini pemerintah banyak mendapat bantuan dari badan sosial luar negeri, misalnya:
1. UNICEF memberikan bantuan pelayanan kesehatan berupa bantuan pengadaan   peralatan medis bagi poliklinik desa dan Puskesmas, juga membiayai kegiatan penyuluhan, lokakarya dan pelatihan kesehatan.

2. US Agency for International Develovment (USAID), memberikan bantuan hibah 27 juta dolar AS(Rp.226.600 milyar), bagi perlindungan kesehatan ibu dan anak di Indonesia, disalurkan melalui Strategi Objective Grant Agreement (SOGA).

silahkan simak KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN ANAK 

No comments:

Post a Comment