Friday, 15 April 2016

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN ANAK (part2)

II. Perlindungan terhadap anak
A. Hak dan tanggung jawab anak
UU no 39/99 pasal 52 ayat 1 dan 2 ” hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingan anak itu diakui dan dan dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan”.
Hak anak dalam konveksi hak anak (5 oktober 1990 )
§  Hak anak untuk hidup dan berkembang
§  Hak untuk mendapat identitas
§  Hak untuk mendapat standar hidup yang layak
§  Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling tinggi
§  Hak untuk mendapatkan perlindungan khususjika mengalami konflik hukum
§  Hak untuk hidup dengan orang tua
§  Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi
§  Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam’ hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
§  Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.
§  Hak untuk bermain, dll.

           Tanggung jawab anak
  • Menghormati orang tua, wali dan guru
  • Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
  • Mencintai tanah air bangsa dan negara
  • Menunaikan ubadah sesuai dengan ajaran agamanya
  • Melaksanakan etika dan ahlak yang mulia.
B. Perwalian anak
a. perwalian akibat perceraian
Bila ada perceraian menurut hukum perlu ditentukan siapa yang berhak menjadi wali bagi anak mereka. Karena adanya ketentuan bila terjadi perceraian maka hilanglah kekeuasaan orang tua terhadap anak anak dan kekuasaan tersebut diganti dengan perwalian. Menurut UU no1 tahun 1974 “ apabila putus perkawinan karena perceraian baik bapak atau ibu mempunyai kewajiban memelihara, mendidik anak berdasarkan kepentingan anak”.bila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak maka pengadilan yang akan memberikan putusannya. Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan adalah bapak., bila bapak tidak dapat memenuhi kewajibannya maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memmikul biaya tersebut.
b. Perwalian pada anak adopsi
Sejak putusan diucapkan pengadilan maka orang tua angkat menjadi wali anak angkat. Sejak saat itu segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. kecuali bagi anak angkat perermpuan beragama Islam, bila akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orang tua kandung atau saudara sedarahnya.
D. Advocate anak.
    Ide advokasi oleh anak merupakan pengembangan salah satu hak dasar anak pada Konvensi Hak Anak (KHA) yang diratifikasi pemerintah tahun 1990, yakni hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang ditujukan baginya. Tiga hak dasar lainnya adalah hak untuk kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh perlindungan dari tindakan yang merugikan mereka.
Untuk bisa terlibat aktif dalam kegiatan advokasi oleh anak, tidak semua anak di bawah usia 18 tahun (batasan usia anak menurut KHA) bisa berperan di situ. Ada persyaratan kematangan dan kecakapan yang diperlukan yang hanya bisa dipenuhi anak usia belasan tahun.
Advokasi oleh anak merupakan kegiatan tahap lanjut yang sebelumnya diawali pemberdayaan yang bersifat menggugah kesadaran kritis anak terhadap persoalan di lingkungan sekitar dan menggali potensi kepemimpinan dari anak.
Gerakan advokasi oleh anak saat ini bukan lagi merupakan fenomena di tingkat nasional, tetapi sudah menjadi fenomena internasional. Mengingat cukup kuatnya landasan hukum untuk anak melakukan advokasi serta kuatnya desakan dari LSM anak di tingkat internasional, pada Mei 2002-dalam Sidang Umum PBB-untuk pertama kali dalam sejarah PBB digelar sesi khusus untuk anak, yang diikuti lebih dari 400 anak yang merupakan delegasi dan peserta aktif di setiap pertemuan formal dan sesi pendukung lain. Pada sidang PBB itu akhirnya berhasil dirumuskan berbagai komitmen yang tersusun dalam millenium development goals, serta pernyataan anak-anak yang dikenal dengan dokumen Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit for Children), dengan tujuan dan targetnya yang harus dipenuhi.
Makin banyaknya kasus kenakalan yang menjurus pada prilaku kriminal di kalangan anak, menjadi alasan mendesak perlunya di bentuk UU dan lembaga yang bisa menyelesaikan permasalahan anak dengan hukum.
Rencana UU perlindungan Anak (RUUPA), akan di tetapkan sebagai UU, akan menjadi landasan hukum guna melindungi kepentingan dan hak anak. Materi RUUPA menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban anak tanggung jawab negara, perwalian anak , kuasa asuh, dan pengangkatan anak, ketentuan pidana, dan perlindungan anak, yang meliputi bidang kesehatan, agama, pendidikan dan sosial. RUUPA juga memberikan perlindungan khusus, yaitu anak yang berhadapan denagan hukum, kelompok minoritas, anak korban eksploitasi ekonomi dan sexual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusushan, anak yang menjadi pengungsi, serta anak dalam situasi konflik bersenjata.
Perlindungan pada anak berdasarkan prinsip :
§  Non dikriminasi
§  Kepentingan bagi anak.
§  Penghargaan terhadap pendapat anak.
§  Hak untuk hidup.
§  Kelangsungan hidup.
§  Perkembangan.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan menetapkan UU No 23 tahun 2002 :

  • Perlindungan anak
  • Harmonisasi hukum dan perundangan.
  • Mengembangkan data dan profil anak.
  • Mengembangkan model intervensi.
  • Mengembangkan pusat kajian bagi kesejahteraan dan perlindungan anak di perguruan tinggi.
  • Meningkatkan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan anak menjadi upaya yang dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.
silahkan simak KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN ANAK 

No comments:

Post a Comment