II.
Perlindungan terhadap anak
A. Hak dan tanggung jawab anak
UU no 39/99 pasal 52 ayat 1 dan 2 ” hak anak adalah
hak asasi manusia dan untuk kepentingan anak itu diakui dan dan dilindungi oleh
hukum sejak dalam kandungan”.
Hak anak dalam konveksi hak anak (5 oktober 1990 )
§ Hak anak untuk hidup dan berkembang
§ Hak untuk mendapat identitas
§ Hak untuk mendapat standar hidup yang layak
§ Hak untuk mendapatkan standar kesehatan yang paling
tinggi
§ Hak untuk mendapatkan perlindungan khususjika mengalami
konflik hukum
§ Hak untuk hidup dengan orang tua
§ Hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi
§ Hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan kejam’
hukuman dan perlakuan tidak manusiawi.
§ Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma.
§ Hak untuk bermain, dll.
Tanggung
jawab anak
- Menghormati
orang tua, wali dan guru
- Mencintai
keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
- Mencintai
tanah air bangsa dan negara
- Menunaikan
ubadah sesuai dengan ajaran agamanya
- Melaksanakan
etika dan ahlak yang mulia.
B.
Perwalian anak
a.
perwalian akibat perceraian
Bila ada perceraian menurut hukum perlu ditentukan siapa yang
berhak menjadi wali bagi anak mereka. Karena adanya ketentuan bila terjadi
perceraian maka hilanglah kekeuasaan orang tua terhadap anak anak dan kekuasaan
tersebut diganti dengan perwalian. Menurut UU no1 tahun 1974 “ apabila putus
perkawinan karena perceraian baik bapak atau ibu mempunyai kewajiban
memelihara, mendidik anak berdasarkan kepentingan anak”.bila terjadi perselisihan
mengenai penguasaan anak maka pengadilan yang akan memberikan putusannya. Yang
bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan adalah bapak.,
bila bapak tidak dapat memenuhi kewajibannya maka pengadilan dapat menentukan
bahwa ibu ikut memmikul biaya tersebut.
b.
Perwalian pada anak adopsi
Sejak putusan diucapkan pengadilan maka orang tua
angkat menjadi wali anak angkat. Sejak saat itu segala hak dan kewajiban orang
tua kandung beralih pada orang tua angkat. kecuali bagi anak angkat perermpuan
beragama Islam, bila akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah
orang tua kandung atau saudara sedarahnya.
D.
Advocate anak.
Ide advokasi oleh
anak merupakan pengembangan salah satu hak dasar anak pada Konvensi Hak Anak
(KHA) yang diratifikasi pemerintah tahun 1990, yakni hak untuk berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan yang ditujukan baginya. Tiga hak dasar lainnya
adalah hak untuk kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak
untuk memperoleh perlindungan dari tindakan yang merugikan mereka.
Untuk bisa terlibat aktif dalam kegiatan advokasi oleh anak,
tidak semua anak di bawah usia 18 tahun (batasan usia anak menurut KHA) bisa
berperan di situ. Ada persyaratan kematangan
dan kecakapan yang diperlukan yang hanya bisa dipenuhi anak usia belasan tahun.
Advokasi oleh anak merupakan kegiatan
tahap lanjut yang sebelumnya diawali pemberdayaan yang bersifat menggugah
kesadaran kritis anak terhadap persoalan di lingkungan sekitar dan menggali
potensi kepemimpinan dari anak.
Gerakan advokasi oleh anak saat ini bukan lagi merupakan
fenomena di tingkat nasional, tetapi sudah menjadi fenomena internasional.
Mengingat cukup kuatnya landasan hukum untuk anak melakukan advokasi serta
kuatnya desakan dari LSM anak di tingkat internasional, pada Mei 2002-dalam
Sidang Umum PBB-untuk pertama kali dalam sejarah PBB digelar sesi khusus untuk
anak, yang diikuti lebih dari 400 anak yang merupakan delegasi dan peserta
aktif di setiap pertemuan formal dan sesi pendukung lain. Pada sidang PBB itu
akhirnya berhasil dirumuskan berbagai komitmen yang tersusun dalam millenium
development goals, serta pernyataan anak-anak yang dikenal dengan dokumen Dunia
yang Layak bagi Anak (World Fit for Children), dengan tujuan dan targetnya yang
harus dipenuhi.
Makin banyaknya kasus kenakalan yang menjurus pada prilaku
kriminal di kalangan anak, menjadi alasan mendesak perlunya di bentuk UU dan
lembaga yang bisa menyelesaikan permasalahan anak dengan hukum.
Rencana UU perlindungan Anak (RUUPA), akan di tetapkan
sebagai UU, akan menjadi landasan hukum guna melindungi kepentingan dan hak
anak. Materi RUUPA menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban anak tanggung jawab
negara, perwalian anak , kuasa asuh, dan pengangkatan anak, ketentuan pidana,
dan perlindungan anak, yang meliputi bidang kesehatan, agama, pendidikan dan
sosial. RUUPA juga memberikan perlindungan khusus, yaitu anak yang berhadapan
denagan hukum, kelompok minoritas, anak korban eksploitasi ekonomi dan sexual,
anak yang diperdagangkan, anak korban kerusushan, anak yang menjadi pengungsi,
serta anak dalam situasi konflik bersenjata.
Perlindungan pada anak berdasarkan prinsip :
§ Non dikriminasi
§ Kepentingan bagi anak.
§ Penghargaan terhadap pendapat anak.
§ Hak untuk hidup.
§ Kelangsungan hidup.
§ Perkembangan.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan menetapkan UU No 23 tahun 2002 :
- Perlindungan
anak
- Harmonisasi
hukum dan perundangan.
- Mengembangkan
data dan profil anak.
- Mengembangkan
model intervensi.
- Mengembangkan
pusat kajian bagi kesejahteraan dan perlindungan anak di perguruan tinggi.
- Meningkatkan
kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan anak menjadi upaya yang
dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.
No comments:
Post a Comment