III.
Organisasi perlindungan anak.
Perlindungan anak di indonesia di lakukan melalui :
- UU No 23
tahun 2002
- Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Penyusunan
peraturan pemerintah tentang tata cara perwalian anak.
- Bimbingan
dan pengawasan terhadap pengangkatan anak dan sosialisasi terhadap penegak
hukum.
- Upaya
penyelenggara perlindungan anak di bidang agama, kesehatan dan pendidikan.
Lembaga Advokasi Anak Indonesia
Terdiri dari komisi :
§ Tenaga kerja.
§ Guidance dan konseling
§ Hak asazi manusia
§ Pendidikan dan latihan
§ Penelitian dan pengembangan.
§ Hukum wanita.
§ Lingkungan hidup.
Program kerja :
- Investigasi
- Monitoring
- Lobi dan
dialog
- Penerbitan
publikasi
- Penelitian
- Penanganan
kasus anak di pengadilan
Mitra dari LAAI
- NGO,
Locxal, nasional dan Internasional.
- Instansi
pemerintah
- Praktisi
hukum
- Jurnalis
- Peneliti
- Pemerhati
masaalah anak
- Badan-badan
PBB.
No comments:
Post a Comment