Friday, 15 April 2016

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN ANAK (part3)

III. Organisasi perlindungan anak.
Perlindungan anak di indonesia di lakukan melalui :
  • UU No 23 tahun 2002
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Penyusunan peraturan pemerintah tentang tata cara perwalian anak.
  • Bimbingan dan pengawasan terhadap pengangkatan anak dan sosialisasi terhadap penegak hukum.
  • Upaya penyelenggara perlindungan anak di bidang agama, kesehatan dan pendidikan.
Lembaga Advokasi Anak Indonesia
Terdiri dari komisi :
§  Tenaga kerja.
§  Guidance dan konseling
§  Hak asazi manusia
§  Pendidikan dan latihan
§  Penelitian dan pengembangan.
§  Hukum wanita.
§  Lingkungan hidup.

Program kerja :
  • Investigasi
  • Monitoring
  • Lobi dan dialog
  • Penerbitan publikasi
  • Penelitian
  • Penanganan kasus anak di pengadilan
Mitra dari LAAI

  • NGO, Locxal, nasional dan Internasional.
  • Instansi pemerintah
  • Praktisi hukum
  • Jurnalis
  • Peneliti
  • Pemerhati masaalah anak
  • Badan-badan PBB.
silahkan simak KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN ANAK 

No comments:

Post a Comment